Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Kotabaru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Layani Pembeli Kupon Putih dengan Langsung dan Via SMS

  • Oleh Naco
  • 15 Januari 2020 - 12:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kakek 64 tahun, tersangka kasus perjudian kupon putih berinisial NM alias UD, melayani pembeli yang datang langsung atau via sms.

Jika pembeli datang langsung, tersangka melayaninya dengan menyerahkan lembaran kertas putih. Pembeli kemudian menulis angka pesanannya di situ.

Sedangkan yang pesan via sms, pemasang akan membayarnya setelah angka keluar sekira jam 17.45 WIB.

Jika pemasang membeli nomor 3 angka dan menang, maka akan mendapat uang Rp 350.000 per lembarnya. Hadiah lebih besar bagi pemasang nomor 4 angka yakni sebesar Rp 2,25 juta per lembarnya.

Pemasang tersebut membeli nomor yang keluar itu sedangkan untuk putaran Singapura yaitu pada Rabu, Sabtu dam Minggu sebanyak 1 x 1000 maka pemasang tersebut mendapat uang sebanyak Rp 70.000.

Tersangka diamankan pada Minggu 10 November 2019 sekitar pukul 14.30 WIB, di Jalan Iskandar, Kelurahan MB. Hilir, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim.

Tersangka yang bermukim di Jalan HM Arsyad, Gang SPG, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapag, Kabupaten Kotim itu dibidik Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP atau  Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. (NACO/B-11)

Berita Terbaru