Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Cilegon Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tukang Bangunan Berurusan dengan Hukum Akibat Angkut Kayu Ilegal

  • Oleh Naco
  • 15 Januari 2020 - 13:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang laki-laki yang kesehariannya diketahui sebagai tukang bangunan berinisial Gu alias Egon alias Agon berurusan dengan hukum akibat mengangkut kayu secara ilegal.

Perbuatannya itu terungkap ketika Jaksa Dewi Khartika membacakan dakwaannya, di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang di ketuai AF Joko Sutrisno, Rabu, 15 Januari 2020.

Jaksa mengatakan, terdakwa diamankan di kawasan Jalan Produksi PT KTR Km 28 Desa Tribuana, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim, Rabu, 6 November 2019 sekitar jam 21.00 WIB.

Yakni setelah mengangkut kayu jenis meranti berbagai macam ukuran sebanyak 370 keping atau sama dengan sebanyak 6,7390 meter kubik.

Kayu olahan jenis meranti itu diangkut dari sekitar daerah Jalan PT Berkat Cahaya Timber (BCT) Km 42 dari muara jalan masuk ke dalam hutan kurang lebih sekitar 40 kilometer wilayah Desa Tumbang Puan, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim.


Kayu itu rencananya akan dibawa menuju kawasan poros PT KTR di Km 28 Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim. Perbuaan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-Undang RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Benar yang mulia dakwaannya," kata terdakwa menanggapinya.

Namun demikian, sidang tidak dapat dilanjutkan karena jaksa belum ada saksi. Hakim memberikan waktu sepekan untuk jaksa menghadirkan saksi. (NACO/B-7)

Berita Terbaru