Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Korban Toko Ponsel Akui Sempat Dikelabui Anak Buah Terjadi Perampokan

  • Oleh Naco
  • 15 Januari 2020 - 16:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Djie Sau Fung alias Afung  jalani sidang kasus penggelapan uang toko ponsel. Tjjai Lie Phing yang merupakan korban didengarkan keterangannya. Korban mengaku sempat dibohongi anak buahnya itu.

"Awalnya dia mengaku kerampokan saat di kantor polisi baru mengaku," kata korban di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan, Rabu, 15 Januari 2020.

Penggelapan uang toko Maitri Cell di komplek pasar PPM Sampit. Ketahuan pada Jumat, 11 Oktober 2019 sekitar pukul 17.30 Wib berawal saat Afung membuka brankas yang didalamnya berisi uang.

Saat akan mengambil ponsel untuk di pajang di etalase muncul niatnya menggelapkan uang tersebut. Ia awalnya menceritanya seolah-olah ada seseorang pelaku tiba-tiba datang dari arah belakang langsung memiting lehernya sambil menodongkan sabit di kepalanya dan mengaku dirinya korban perampokkan.

Saat itu terdakwa mengaku dalam posisi jongkok yang kemudian pelaku langsung mengambil uang yang ada di dalam brankas.

Namun saat dicek CCTV dan saksi ternyata ketahuan kalau terdakwa berbohong. Hingga ia terus terang mengakui perbuatannya tersebut.

"Pengakuannya penggelapan itu dilakukan sejak September 2019 hingga dia diamankan," tandasnya. 

Sidang dilanjutkan pekan mendatang, setelah selesai semua saksi tersebut giliran terdakwa untuk memberikan keterangannya tersebut. (NACO/B-5)

Berita Terbaru