Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Agen Travel Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara Atas Kasus Sabu

  • Oleh Naco
  • 15 Januari 2020 - 14:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hatta Anharun alias Ateng yang kesehariannya bekerja sebagai agen travel di Kota Sampit dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Niko Hendra Saragih.

Atas vonis itu baik jaksa maupun terdakwa menyatakan menerima. Sebelumnya, jaksa Didiek Prasetyo Utomo menuntut dengan pidana selama 5 tahun penjara dan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa diamankan di rumahnya, Jalan Seribu Dahan Rt 021, Rw 008, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, Rabu, 9 Oktober 2019 sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat 0,64 gram, 3 buah potongan sedotan plastik, pipet kaca dan 1  pak plastic klip kecil bening di dalam kotak kaca, timbangan digital, uang Rp 400 ribu, dan ponsel.

Sabu itu sisa yang sudah digunakan dan dijual. Sabu tersebut didapat dengan cara membeli dengan memerintahkan Uji. Saat itu, terdakwa membeli seberat 1 gram dengan harga Rp 1,5 juta.

Setelah mendapatkan sabu, terdakwa membawa Uji menggunakannya sebagai upah Uji mencarikan sabu atas perintahnya tersebut.

Kemudian, terdakwa berhasil menjual 2 paket sabu dengan harga per paketnya Rp 400 ribu. Terdakwa menyuruh Uji membeli sabu sudah sebanyak empat kali sejak dua bulan terakhir ini. (NACO/B-7)

Berita Terbaru