Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Cianjur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kotawaringin Timur Ringkus 13 Orang Pengedar Narkoba 

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 15 Januari 2020 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Aparat Polres Kotawarigin Timur dan polsek jajaran meringkus 13 orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Hasil pengungkapan itu terhitung sejak awal tahun hingga Rabu, 15 Januari 2020.  

"Ada 13 perkara dengan 13 tersangka yang kami ringkus sejak awal tahun hingga hari ini. Total barang bukti 41,42 gram sabu," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, saat rilis kasus tersebut di mapolres setempat. 

Dari 13 perkara tersebut, 10 kasus merupakan penanganan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotim, 2 kasus Polsek Ketapang, dan satu kasus Polsek Baamang. 

Kemudian dari belasan tersangka itu, ditemukan sejumlah barang bukti selain narkoba. Yakni berupa timbangan. Sehingga, mereka merupakan pengedar, dan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ada 5 timbangan yang kami dapatkan dari tersangka dan mereka di kategorikan sebagai pengedar," kata Rommel. 

Hasil pengungkapan tersebut akan menjadi bahan evaluasi bersama termasuk, pemerintah dan masyarakat. Sebab, di Kotim ternyata masih banyak berkeliaran pengedar barang haram tersebut. 

Ia mengharapkan, ini menjadi perhatian seluruh semua pihak. Pihaknya juga mengimbau agar dapat memberikan informasi jika mengetahuan keberadaan para pengedar. Sehingga, mereka tidak leluarsa untuk berbisnis barang haram tersebut. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)

Berita Terbaru