Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lebong Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wakil Gubernur Sampaikan 5 Poin dalam Rapat Paripurna

  • 15 Januari 2020 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) bersama DPRD Provinsi Kalteng dan lembaga lainnya menggelar rapat paripurna ke -1 tahun 2020 di Gedung DPRR Kalteng, Rabu, 15 Januari 2020.

Dalam rapat tersebut, Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail menyampaikan 5 poin pokok yang harus diselesaikan.

Habib mengatakan, poin pokok pertama berupa rancangan peraturan daerah terkait pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kemudian, poin kedua adalah rancangan perda tentang pencabutan Perda Provinsi Kalteng No 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Milik Pemprov Kalteng.

Sedangkan ketiga hingga terakhir adalah rancangan perda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Provinsi Kalteng, rancangan perda tentang Rencana Umum Energi Daerah dan rancangan perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Saya harap, kita dapat merampungkan berbagai materi persidangan yang telah ditetapkan dan dijadwalkan, agar dapat tercipta terobosan dan pemikiran baru yang kreatif," ujarnya. (AGUS/B-7)

Berita Terbaru