Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mojokerto Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kelompok Tani Selangkun Jaya Tegaskan Lahan di Selangkun Berstatus APL dan HPK

  • Oleh Tim Borneonews
  • 15 Januari 2020 - 15:52 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terkait pemberitaan penggarapan lahan di kawasan hutan produksi (HP) di Selangkun, Desa Rangda, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) dibantah pengurus Kelompok Tani Selangkun Jaya yang menggarap lahan tersebut.

Syarif Hidayat selaku Ketua dan Mulyadi Sekretaris Kelompok Tani Selangkun Jaya, kepada www.borneonews.co.id, Rabu, 15 Januari 2020 menjelaskan sebenarnya kawasan hutan yang digarap mereka tersebut berstatus Area Penggunaan Lain (APL) dan Hutan Produksi Konversi (HPK).

"Hal itu sesuai dengan SK dari Menteri Kehutanan nomor 529 tahun 2012. Setelah itu kelompok tani ini dibentuk tahun 2015. Kita juga memiliki izin penggarapan lahan yang keluar tahun 2015," jelas Mulyadi.

Menurut Mulyadi, dengan bukti tersebut tudingan bahwa kelompok tani beranggotakan total 200 orang ini menggarap lahan yang berstatus HP.

"Kemudian, bila pertanyaannya kenapa ada alat berat di lokasi lahan Selangkun yang kami garap, itu memang sengaja kami datangkan. Ada pertimbangan tertentu kenapa itu kami lakukan," jelas Mulyadi.

Menurut Mulyadi, bila mereka menggarap lahan tersebut dengan cangkul, tentunya sangat susah bagi mereka melakukan penggarapan lahan.

"Bila kami melakukan pembakaran hutan, tentunya bertentangan dengan hukum dan undang-undang yang berlaku. Sehingga kami memutuskan patungan menyewa alat berat untuk mempermudah kami menggarap lahan," ujar Mulyadi.

Mulyadi menjelaskan, anggota kelompok tani tersebut juga merupakan warga Desa Rangda namun ada beberapa di antaranya yang  tinggal di Pangkalan Bun.

"Di tempat itu kami melakukan penanaman padi, sayur, kelapa sawit dan beternak. Tentunya dengan adanya tudingan bahwa kami mengerjakan lahan di kawasan yang bermasalah, tentunya membuat kami merasa resah. Silakan cek status lahan serta legalitas kelompok tani kami ini. Pastinya kami tidak akan melakukan upaya yang bertentangan dengan hukum," jelas Mulyadi. (TIM BORNEONEWS/B-5)

Berita Terbaru