Software Pemenangan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Pulang Pisau Musnahkan 500 Lebih Jenis Obat Tanpa Izin Edar

  • Oleh Muhammad Badarudin
  • 15 Januari 2020 - 18:50 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kejaksaan Negeri atau Kejari Pulang Pisau memusnahkan 500 lebih jenis obat tanpa izin edar. Pemusnahan itu dilakukan di halaman kantor Kejari Pulang Pisau, Rabu 15 Januari 2020. 

Kajari Pulang Pisau,Triono Rahyudi mengatakan, 500 lebih jenis obat yang dimusnahkan itu hasil dari penyitaan yang dilakukan sejumlah instansi terkait. Sebab, obat-obatan yang dijual tanpa ada izin edarnya itu dapat membahayakan bagi penggunanya. 

"Mungkin dari segi kesehatan dan sebagainya tidak aman. Ada jenis obat luar seperti salap oles dan ada jenis obat dalam seperti pil," kata Triono, Rabu 15 Januari 2020. 

Lanjut dia, apotek maupun toko obat harusnya lebih teliti ketika menjual obat-obatan. Jangan sampai obat-obat yang memang dilarang edar tetap dijual. 

"Jangan menyalahi aturan. Karena obat ini jika disalahgunakan bisa berakibat fatal bagi yang mengkonsumsi," tegas Kajari. 

Triono mengimbau, semua apotek dan toko obat di Pulang Pisau harus mematuhi aturan. Sebab, obat tanpa izin edar itu bisa saja tidak melalui uji laboratorium dan tidak ada unsur keamanan bagi penggunanya. 

"Ini juga bagian dari melindungi konsumen. Bayangkan jika obat tanpa izin edar dijual bebas dan tidak terkontrol. Kesehatan masyarakat akan terancam," tandasnya. (M.BADARUDIN/B-5)

Berita Terbaru