Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Pandeglang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Palangka Raya Dilarang Parkir Depan Palma, Ini Sanksinya

  • Oleh Nopri
  • 15 Januari 2020 - 18:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya mengimbau warga agar tidak memarkirkan mobil atau motor di Jalan Kinibalu, khususnya depan Palangka Raya Mall (Palma).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan menegaskan bila masih ada pengendara mobil maupun motor maka pihaknya tidak segan-segan akan memberikan sanksi berupa pengembosan ban.

"Kami imbau masyarakat agar tidak parkir di Jalan Kinibalu depan Palma dan bila masih ada pengedara yang parkir di area ini akan kami gembosi," tegasnya.

Alman menuturkan penertiban ini akan terus lakukan sampai tidak ada lagi pengendara yang parkir di sembarang tempat.

Pasalnya dengan parkir kendaraan sembarangan membuat jalan ini sering kali macet, dan menganggu pengguna jalan lainnya.

"Kami terus melakukan menertipkan bagi siapa saja  yang masih parkir di Jalan Kinibalu supaya tidak ada lagi pengedara yang parkir di kawansan ini," ucapnya.

Pantawan Borneonews.co.id di Jalan kinibalu sekitar pukul 17:00 WIB tidak ada lagi pengendara yang parkir di area Jalan kinibalu. (NOPRI/B-6)

Berita Terbaru