Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Mataram Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Tahun Pakai Sabu, Terdakwa Ngaku Cuma Kurir, Bukan Pengedar

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 15 Januari 2020 - 20:06 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Adi Musdani mengaku mengonsumsi sabu selama 2 tahun. Selama itu dia hanya seorang kurir dan bukan penjual.

Fakta ini dia sampaikan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 15 Januari 2020.

"Saya pakai sabu sudah 2 tahunan dan saya tidak pernah menjual," akuanya saat ditanya majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.

Dia menjelaskan kepemilikannya 6 paket sabu adalah titipan temannya, karena ada yang memesan sabu. Sekaligus untuk dipergunakannya.

"Itu titipan teman saya, katanya ada yang mau ambil atau beli nanti baru saya dapat upah, dan juga ada yang saya pakai sendiri," jelasnya.

Terdakwa yang kesehariannya bekerja sebagai buruh kapal ini mengaku, dalam seminggu dia memakai sabu 2 kali. Barang haram ini digunakan untuk doping. "Kalau pakai sabu itu enak ga kerasa capeknya pak," ujarnya.

Diinformasikan pada Oktober 2019, saat dilakukan penggeledahan dirumah yang terdakwa tempati ditemukan di lantai teras depan di bawah kursi barang bukti berupa 1 kotak rokok warna hitam yang berisikan 16 paket sabu dengan berat kotor 7,19 gram atau berat bersih 3,99 gram.

Selanjutnya di kamar terdakwa juga ditemukan barang bukti berupa 1 buah pipet kaca, 1 buah bong, 1 korek api gas, dan 1 buah Hhndphone SAMSUNG.

Terdakwa dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru