Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria 40 Tahun Setubuhi Anak di Bawah Umur di Muara Teweh

  • Oleh Ramadani
  • 15 Januari 2020 - 20:12 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Sungguh bejat perbuatan seorang pria berumur 40 berinisial HP warga Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara ini tega menyetubuhi gadis yang masih berumur 16 tahun sebanyak 3 kali.

Perbuatan bejatnya ini dilakukannya di gerobak jualan di pasar malam tong edan di wilayah kota Muara Teweh.

Setelah melakukan perbuatan bejatnya, tersangka kabur ke Marabahan, Provinsi Kalimantan Selatan. Namun setelah 2 hari, korban memberitahukan perbuatan HP yang telah menyetubuhinya kepada bibinya.

Bibi korban tidak terima dan melapor ke Polres Barito Utara. "Atas laporan ini kami melakukan penangkapan terhadap tersangka HP tanpa perlawanan," ujar Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Kristanto Situmeang, Rabu 15 Januari 2020.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali di lokasi pasar malam pada Sabtu 4 Januari 2020.

Tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76D junto Pasal 82 ayat 91 junto Pasal 76 E  UU Nomor 17 Tahun 2016 penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nmor 1 Tahun 2019 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru