Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pacitan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

4 Terdakwa Ngaku Curi 24 Batrai Tower Seluler untuk Beli Makan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 15 Januari 2020 - 21:12 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Empat terdakwa pelaku pencurian sebanyak 24 baterai back up di tower atau BTS PT Indosat Desa Babual Baboti, Kecamatan Kotawaringin Lama untuk membeli makan, bensin, dan sisanya dibagi.

"Uang hasil penjualan baterai, kami buat beli makan, bensin mobil dan sisannya kita bagi berempat," dalam pengakuan mereka saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 15 Januari 2020.

Ke 4 terdakwa bernama Muhammad Dahri, Najamudin, Gopin dan Evengge. Adapun dalang dari pencurian ialah Muhammad Dahri.

Jumlah uang yang mereka dapat dari menjual ke 24 baterai ialah Rp 2.244.000 dengan cara ditimbang dengan berat 264 Kg. Setiap 1 kilo dihargai Rp 8 ribu.

Hasil penjualan tersebut oleh terdakwa digunakan bayar sewa mobil Rp 450 ribu dan Rp 100 ribu beli BBM dan sisa uang Rp 1.694.000untuk beli makan serta dibagi rata.

Akibat ulah mereka PT MITRATEL mengalami kerugian sekitar Rp 168 juta. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru