Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Cempaga Akui Tidak Punya Dokumen Angkut BBM Pertamax

  • Oleh Naco
  • 15 Januari 2020 - 20:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Abdul Hamid (44) kepada jaksa Didiek Prasetyo Utomo mengangkut bahan bakar minyak jenis Pertamax yang diangkutnya tanpa dokumen. Fatka ini terungkap saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotawaringin Timur, Rabu, 15 Januari 2020.

Tersangka melakukan perbuatannya pada Kamis, 20 Desember 2019 sekira pukul 12.00 WIB di Jalan MT. Haryono, Kelurahan MB.Hulu, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Tersangka diamankan karena melakukan pengangkutan BBM tanpa dilengkapi izin usaha pengangkutan.

Sewaktu anggota Polres Kotim dan Polsek Ketapang melakukan penertiban BBM di Jalan MT Haryono telah mengamankan 1 unit mobil Toyota Grand Lux Long KH 1359 GD yang dikemudikan Abdul Hamid.

Ketika itu Hamid sedang mengangkut bahan bakar jenis Pertamax sebanyak 1 jerigen ukuran 30 liter dengan isi 20 liter dan 7 jerigen ukuran 30 liter dalam keadaan kosong.

Tersangka kepada jaksa menjelaskan dalam hal pengangkutan tidak ada izin pengangkutan yang dikeluarkan dari pihak yang berwenang.

"BBM jenis Pertamax tersebut diperoleh dengan cara membeli dari SPBU di Jalan MT Haryono," kata warga Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kotim itu.

Perbuatan tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b junto Pasal 23 ayat 2 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (NACO/B-6)

Berita Terbaru