Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bungo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelangsir Pertamax Ilegal Awalnya Mau Beli 8 Jeriken

  • Oleh Naco
  • 15 Januari 2020 - 23:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Abdul Hamid (44) kepada jaksa Didiek Prasetyo Utomo mengaku awalnya melangsir atau mengisi 8 jeriken bahan bakar minyak jenis Pertamax.

"Namun waktu itu baru sempat terisi 1 jeriken yang isinya hanya sekitar 20 liter," kata tersangka saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotawaringin Timur, Rabu 15 Januari 2020.

Saat itu uang tersangka kurang, sehingga 7 jeriken lainnya belum terisi. Saat itu tersangka menunggu kiriman uang dari rekannya.

Apesnya dia diamankan Kamis 20 Desember 2019 sekira pukul 12.00 WIB di Jalan MT. Haryono, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur saat baru saja keluar dari SPBU.

Dari tersangka diamankan 1 unit mobil Toyota Grand Lux Long KH 1359 GD yang digunakan mengangkut bahan bakar jenis Pertamax sebanyak 1 jerigen ukuran 30 liter dengan isi 20 liter dan 7 jerigen ukuran 30 liter dalam keadaan kosong.

Tersangka mengaku rencananya Pertamax itu akan dibawa menuju wilayah Cempaga. BBM itu akan dijual di sana agar dapat keuntungan.

Perbuatan warga Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kotim ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b junto Pasal 23 ayat 2 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (NACO/B-6)

Berita Terbaru