Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini 10 Rekomendasi Rapat Percepatan Program Dayak Bahadat di Katingan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 15 Januari 2020 - 23:32 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Rapat pembahasan percepatan realisasi program Dayak Bahadat yang diinisiasi Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Katingan, Rabu 15 Januari 2020 menghasilkan 10 rekomendasi.

Rapat ini dihadiri sejumlah organisasi masyarakat Dayak seperti DAD. Rapat ini dipimpin Ketua Harian DAD Katingan, Heriadi P Samad.

Di antara 10 poin rekomendasi ini yakni mengidentifikasi masyarakat hukum adat dan wilayah adat di Kabupaten Katingan sebagai dasar untuk pengusulan hutan adat atau hak adat.

Kemudian penegasan tentang definisi dan konsepsi kesatuan masyarakat adat menurut masyarakat adat Dayak Kalimantan Tengah minimal mengacu pada konsep UU Nomor 32 Tahun 2009.

Selanjutnya bersama-sama segera merealisasikan program Dayak Bahadat dan membangun komitmen pemerintahan daerah untuk menetapkan hutan adat, hutan hak di wilayah yang kental dengan histori dan situs adat di 13 kecamatan.

Segera memberikan komtmen realisasi perhutanan sosial di wilayah sesuai alokasi dari dinas lingkungan hidup bersama DAD Katingan, DPP HW Katingan Indonesia, WWF, Aliasi Masyarakat Adat Nusantara, Fordayak Katingan, Batamad Katingan dan YPPMMA-KT.

Lalu mendorong percepatan pengesahan regulasi daerah terhadap pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak oleh pemerintah daerah dan DPRD Katingan.

DAD Katingan atas nama masyarakat memohon kepada pemerintah daerah segera melakukan identidikasi.

Melakukan identifikasi peladang riil dan peladang musiman oleh tim DAD Kabupaten dan para pihak lainnya melalui pemetaan potensi peladang yang membakar saat musim kemarau.

Membentuk forum percepatan realisasi program Dayak Bahadat dan tim ini berkomitmen untuk melakukan pertemuan rutin untuk percepatan realisasi program Dayak bahadat, Dayak bergerak akan hutan adat. (ABDUL GOFUR/B-6)

Berita Terbaru