Aplikasi Rekapitulasi Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kajari Kobar Ajak Tidak Gunakan Tempat Usaha Penunggak Pajak Jadi Lokasi Berkegiatan

  • Oleh Wahyu Krida
  • 16 Januari 2020 - 11:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ada hal menarik disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Kobar Dandeni Herdiana dalam penandatanganan MoU antara Bapenda Kobar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar, Kamis, 16 Januari 2020.

Dalam sambutannya, Dandeni mengajak semuap pihak, instansi daeeah dan vertikal untuk tidak melaksanakan kegiatan apapun di lokasi usaha yang hingga kini masih menunggak pajak.

"Ini sebagai bentuk dukungan kita semua pada Pemkab Kobar dan sanksi sosial bagi para penunggak pajak," jelas Kajari.

Ia juga mengatakan bahwa dirinya tifak mau datang dan menginap disebuah hotel di Pangkalan Bun yang hingga kini masih menunggak pajak sebesar miliaran rupiah.

"Saya ingat, saat tiba untuk bertugas di Pangkalan Bun, saya ditempatkan disebuah hotel yang cukup besar. Namun setelah saya baca berita bahwa hotel tersebut menunggak pajak. Saya menolak untuk ditempatkan di hotel tersebut dan pindah ke hotel lain yang menurut catatan kami, taat bayar pajak," jelas Kajari.

Menurut Kajari, demikian juga dengan instansi daerah maupun vertikal agar bisa melakukan hal yang sama sebagai dukungan pada Pemkab Kobar.

"Jangan sampai lantaran iming-iming diskon dari hotel atau tempat usaha lain yang menunggak pajak, maka instansi pemerintah tersebut menggunakan tempat tersebut sebagai tempat acara. Artinya ini sama saja, melemahkan upaya Pemkab Kobar dalam meningkatkan pendapatan pajak. Jadi jangan sampai kami galak-galak nagih pajak, eh ternyata ada instansi pemerintah yang gunakan fasilitas ditenpat tersebut sebagai lokasi kegiatan," jelas Kajari. (WAHYU KRIDA/B-5)

Berita Terbaru