Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

20 Pelanggar Ditindak Dalam KRYD Satlantas Polres Barito Timur

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 16 Januari 2020 - 12:36 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Satlantas Polres Barito Timur melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di depan Mapolsek Dusun Timur, kamis 16 Januari 2020 pagi. 20 Pelanggar ditindak dalam kegiatan ini.

Kasat Lantas Polres Barito Timur, Iptu Sugeng menjelaskan, KRYD tersebut dilaksanakan dengan harapan untuk meminimalisir pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalulintas.

"Pagi ini dalam KYRD kami menindak sebanyak 20 pelanggar dengan rincian, 3 pelanggar tidak menggunakam helm,

2 pelanggar tidak menggunakan sabuk keselamatan, 5 pelanggar melebihi muatan atau over dimensi over loading, 10 pelanggar terkait surat-surat seperti SIM dan STNK mati," kata Iptu Sugeng usai kegiatan.

Menurutnya, dengan adanya penindakan kepada pelanggar, diharapkan masyarakat akan taat berlalu lintas sehingga nihil kecelakaan (zero eccident).

"Kalau pelanggaran yang menjadi prioritas dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas langsung kami tindak. Tapi kalau pelanggaran seperti STNK atau SIM tertinggal dan rumah yang bersangkutan dekat dengan kegiatan, kita tegur dan suruh mengambil, tidak kita tilang namun kita tegur untuk tidak terulang kembali" imbuhnya.

Untuk meminimalisir resiko kecelakaan lalu lintas, selain melakukan penindakan terhadap pengguna jalan yang melanggar, Kasat Lantas juga menyampaikan himbauan agar untuk meningkatkan keselamatan masyarakat Barito Timur di jalan raya.

"Kami mengimbau masyarakat tetap tertib berlalulintas, patuhi petugas, rambu-rambu dan marka jalan serta utamakan keselamatan," pungkas Iptu Sugeng. (BOLE/B-5)

Berita Terbaru