Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar dan Kurir Sabu Dituntut Hukuman Berbeda

  • Oleh Naco
  • 16 Januari 2020 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pengedar sabu, Na dan kurirnya, Mas dituntut hukuman berbeda oleh Jaksa Dewi Khartika, Kamis, 16 Januari 2020.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa dalam tuntutan yang dibacakan  di hadapan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan.

Na dituntut 5,5 tahun penjara, sedangkan Mas selama 5 tahun penjara. Selain itu, masing-masing di denda Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara.

Na Cs diamankan di Jalan Sekar Arum, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim pada Minggu, 13 Oktober 2019 sekitar pukul 18.30 WIB.

Pada saat petugas datang, terdakwa Na dan Mas sedang duduk di atas motor. Terdakwa Mas diketahui sebagai orang suruhan Na.

Saat itu, Na mau minta dia mengantar sabu tapi mereka berdua keduluan diamankan. Dari pria yang sekolah sampai kelas V SD ini, petugas mengamankan 1 paket sabu yang siap dijual. Selain sabu, turut diamankan sebuah ponsel.

Mas sudah 4 kali menjual sabu atas perintah Na. Saat ini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka persidangan. (NACO/B-7)

Berita Terbaru