Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Natuna Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kobar Minta Camat Segera Media Sengketa Kantor Desa Runtu

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 16 Januari 2020 - 19:36 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kisruh masalah Kantor Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, lantaran berdiri di lahan milik mantan kades yang lama. Karena itu DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) meminta camat segera menyelesaikan masalah ini dengan mediasi.

"Lahan memang masih milik mantan kepala desa, sementara bangunannya dibiayai oleh anggaran desa, sehingga status lahan kantor Desa Runtu masih bermasalah dan perlu Camat Arsel memediasi dengan pihak mantan kepala desa," ujar Wakil Ketua II DPRD Kobar, Bambang Suherman, Kamis, 16 Januari 2020.

Masalah sengketa Kantor Desa Runtu dengan pemilik lahan mantan Kepala Desa yang lama Hasanuddin membuat unsur pimpinan DPRD Kobar melakukan monitoring ke Desa Runtu untuk mengetahui duduk perkaranya dan mencoba mencarikan solusinya.

Giat monitoring dilaksanakan Rabu, 15 Januari 2020. Adapaun unsur pimpinan DPRD Kobar yang melakukan monitoring yakni Rusdi Gozali, Mulyadin, dan Bambang Suherman.

Menurut Bambang yang menjadi masalah saat ini ialah mantan kepala desa Hasanuddin minta ganti rugi Rp 2 miliar lebih.

"Masalah ini cukup rumit, karena berdiri diatas lahan milik mantan kades lama dan atas nama istrimya, kemudian minta ganti rugi dengan harga Rp 2 miliar lebih, sementara dana yang disiapkan APBDes hanya Rp 250 juta," katanya.

Bambang berharap Camat Asel bisa segera menyelesaikannya dengan pihak keluarga mantan Kades, karena keberadaan kantor desa sangat penting untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Kami harapkan camat segera adakan pertemuan dengan pihak keluarga mantan Kades untuk membahas masalah harga ganti ruginya agar hal ini tidak berlarut larut," tutupnya. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru