Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mukomuko Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembobol Toko di Tamiang Layang Terancam 7 Tahun Penjara

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 16 Januari 2020 - 20:36 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pelaku pembobol toko di Jalan Ahmad Yani RT 03 Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur bernama Samsul Bahri (24) terancam hukuman 7 tahun penjara.

Kapolsek Dusun Timur Iptu Syaifullah menjelaskan pada 1 Januari 2020 sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yaitu masuk ke dalam toko Jasa Printing My Bestari melalui jendela belakang dan mencongkel pengait pengunci, kemudian mengambil telepon seluler merek Samsung tipe J5 warna white gold.

"Selain itu tersangka juga mengambil 2 buah cas HP, 1 buah tabung gas ukuran 3 kilo gram," katanya.

Saat melakukan pencurian, tersangka juga sempat tiduran di tempat tidur korban, namun korban terjaga dari tidurnya, sehingga tersangka melarikan diri lewat jendela dengan membawa barang curian.

"Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian senilai hampir Rp 3 juta," imbuhnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Reskrim Polsek Dusun Timur akhirnya mengungkap dan menangkap tersangka Samsul Bahri pada 14 Januari 2020 sekitar pukul 14.000 WIB di Jalan Ahmad Yani Tamiang Layang.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," katanya.

Dia mengajak masyarakat Dusun Timur untuk sama-sama menjaga keamanan dan mempercayakan kepada polisi untuk penyelasaian kasus ini. (BOLE MALO/B-6) 

Berita Terbaru