Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Korupsi Divonis Bebas di Palangka Raya

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 16 Januari 2020 - 22:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - BP (47), terdakwa tindak pidana korupsi divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Kota Palangka Raya.

"Inilah kebenaran dan keadilan dan kami yakin. Terbuktilah putusan tadi yang menyatakan BP tidak terbukti bersalah dan divonis bebas," ucap kuasa hukum terdakwa, Antony ditemui seusai putusan di Pengadilan Tipikor Kota Palangka Raya, Kamis 16 Januari 2020.

Menurut Antony, sejak awal unsur-unsur yang sengaja dan adanya pemalsuan yang disangkakan terhadap kliennya dalam persidangan lemah saat pembuktian.

"Dari awal kami berkeyakinan bahwa itu sangat lemah. Terbukti dari saksi-saksi yang dihadirkan dari mereka," tandasnya.

Perjuangannya terhadap terdakwa sudah cukup. Kini terdakwa bisa mendapatkan keadilan dan dapat menghirup udara segar.

"Setelah terdakwa menjalani hukuman kurungan selama 8 bulan sejak 22 Mei 2019, akhirnya terdakwa bisa menghirup udara segar kembali," demikian Antony.

Diketahui, BP merupakan pejabat appraisal atau lembaga penaksir harga pengadaan tanah. Sesuai PP Nomor 54 Tahun 2010 tentang barang dan jasa, maka dilakukan penunjukan langsung atau PL.

Maka terpilihlah Toto Suharto yang memiliki kantor penilai publik dengan nilai penawaran sebesar Rp 48,8 juta.

Ketika itu, BP mendapat tugas dari atasannya untuk dilakukan penilaian terhadap tanah seluas 5 hektare yang berlokasi di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Lahan tersebut dibeli dengan menggunakan alokasi anggaran APBD Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2018 sebesar Rp 13,7 miliar.

Berita Terbaru