Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Situbondo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Minta Hukuman Reynhard Sinaga Diperberat

  • Oleh Inilah.com
  • 17 Januari 2020 - 10:10 WIB

INILAHCOM, Manchester - Hukuman yang diterima Reynhard Sinaga, WNI yang dijatuhi hukuman seumur hidup atas kasus pemerkosaan berantai terbesar di Inggris, kemungkinan dapat diperberat.

Hal tersebut dimungkinkan setelah Kantor Jaksa Penuntut melayangkan surat kepada Jaksa Agung, meminta agar hukuman penjara seumur hidup bagi Reynhard Sinaga dijalankan sepenuhnya tanpa keringanan.

Reynhard Sinaga, 36 tahun, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Manchester dan harus menjalani hukuman minimal 30 tahun sebelum dipertimbangkan untuk mendapatkan keringanan hukuman.

Jaksa Agung Geoffrey Cox Inggris memastikan bahwa ia telah menerima surat yang memintanya untuk meninjau ulang hukuman terhadap Reynhard.

Landasan permohonan itu adalah bahwa berdasarkan aturan yang ada, jaksa bisa mengajukan keberatan terhadap hukuman yang dijatuhkan. Jaksa Agung kemudian memutuskan akan menerima atau tidak.

Jaksa Agung Geoffrey Cox diberi waktu hingga 3 Februari 2020 untuk memutuskan apakah perlu memperberat hukuman Reynhard atau tidak.

***

Dalam putusannya di Pengadilan Manchester pada 6 Januari lalu, Hakim Suzanne Goddard menyatakan 'hampir' menjatuhkan hukuman seumur hidup tanpa keringanan hukuman kepada Reynhard Sinaga.

Namun, akhirnya ia memutuskan untuk memberi waktu minimal 30 tahun bagi Reynhard untuk menjalani hukumannya.

Dalam putusan itu, Hakim Goddard menyatakan ia mempertimbangkan apakah ia punya kewenangan untuk memastikan bahwa Reynhard tak akan pernah bebas.

"Hukuman seumur hidup sangat jarang terjadi dan saya paham ini biasanya dijatuhkan pada kasus pembunuhan," katanya.

Berita Terbaru