Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Toli-Toli Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Katingan Pimpin Upacara Gabungan ASN

  • Oleh Abdul Gofur
  • 17 Januari 2020 - 11:50 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Bupati Katingan Sakariyas memimpin upacara gabungan aparatur sipil negara atau ASN di halaman kantor bupati, Jumat, 17 Januari 2020.

Upacara gabungan ini juga dihadiri unsur FKPD, seperti perwakilan Polres Katingan, dan perwakilan dari TNI.

Apel gabungan ini juga dihadiri Wakil Bupati Katingan, Sunardi Litang, Sekda Katingan Nikodemus, para asisten dan para kepala organisasi perangkat daerah atau OPD serta diikuti para ASN lingkup Pemkab Katingan.

Dalam kesempatan ini, Bupati Sakariyas mengatakan ASN sebagai pelayan masyarakat harus mampu menjadi perekat kemajemukan dalam menjaga kebinekaan, serta bersama-sama segenap komponen masyarakat untuk melaksanakan tugas dengan tulus dan iklas dalam mewujudkan rasa aman dan tenteram di masyarakat.

"Kita berada diawal tahun 2020, pembangunan harus terus dilakukan secara berkesinambungan dan terarah," kata Sakariyas.

ASN, kata orang nomor satu di Bumi Penyang Hinje Simpei ini sebagai garda terdepan dalam mensosialisasikan program pembangunan yang telah, yang sedang dan yang akan dilaksanakan.

"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh ASN anggota Korpri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan yang telah membayar iuran Korpri, dan sangat diharapkan terus berkelanjutan, karena ini sebagai bentuk kepedulian sesama anggota Korpri.

Dan potongan iuran tersebut disetorkan ke Bnnk Prmbangunan Kalteng melalui rekening Sekretariat Korpi Kabupaten Katingan secara kolektif oleh masing-masing bendahara OPD besaran potongan adalah, golongan 1 Rp 6 ribu per bulan, golongan II Rp 10 ribu per bulan, golongan III Rp 15 ribu per bulan dan golongan IV sebesar Rp 20 ribu per bulan.

Menurut Bupati Sakariyas penggunaan dan pemanfaatan iuran anggota Korpri tersebut dilaksanakan sejak bulan Mei 2015 dan peruntukannya sesuai dengan yang diatur dalam surat keputusan dewan pengurus Korpri Kabupaten Katingan nomor 878/2DPK Korpri/2015. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru