Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wakatobi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Pembakar Lahan Gara-gara Bakar Sampah Terancam 6 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 17 Januari 2020 - 14:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - DP alias DD, karyawan CV Holly Perkara yang menjadi terdakwa dalam kasus kebakarna lahan, terancam hukuman selama 6 bulan penjara. Tuntutan dibacakan jaksa Arie Kesumawati.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 188 KUHP," kata Arie, Jumat, 17 Januari 2020.

Warga Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim dinilai bersalah atas kebakaran lahan pada Senin, 12 Agustus 2019 sekitar jam 12.30 WIB, di Jalan Tjilik Riwut Km 4,5 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten kotim 

Lahan tersebut milik David, terdakwa kala itu sempat membakar sampah pada Sabtu, 10 Agustus 2019 sekitar pukul 08.45 WIB. Saat itu, ia hanya membakar kertas bekas yang diambil dari dalam kantor CV Holly Perkasa.

Kertas itu ditumpuk di bagian samping kantornya yang biasa melakukan pembakaran sampah. Terdakwa membakarnya dengan menggunakan sebuah korek api gas merk Tokai warna kuning, selanjutnya terdakwa tunggu sampai apinya padam sekitar 30 menit.

Setelah itu ia masuk ke dalam kantor dan mengerjakan bongkar muat barang karena ada barang yang masuk. Namun, api menyala dan membesar hingga merembet ke lahan warga.

Kepada hakim terdakwa memohon keringanam hukuman, namun demikian jaksa tetap pada tuntutannya. Sidang ditunda selama sepekan dengan agenda putusan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru