Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tojo Una-Una Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembeli Sabu Seharga Rp 100 Juta Terancam 7 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 17 Januari 2020 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Arifin alias Rifin, terdakwa pembeli sabu seharga Rp 100 juta untuk dijual lagi terancam hukuman selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Arie Kesumawati dalam tuntutnnya, Jumat, 17 Januari 2020.

Terdakwa diamankan setelah menghubungi Muhammad yang berada di Madura dan memesan 1 ons sabu. Pada Selasa, 1 Oktober 2019 sekitar pukul 11.00 WIB, Rifin dihubungi Muhammad.

Terdakwa diminta untuk mengambil sabu tersebut di Jalan Tjilik Riwut depan hotel kawasan Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Setelah itu terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang merupakan kurir sabu Muhammad dan mengambil pesanannya. Sesampainya di rumah, terdakwa membaginya menjadi 20 paket dengan masing-masing satu paket seberat 5 gram untuk dijual.

Pada Jumat, 18 Oktober 2019 sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa diamankan polisi di rumahnya Jalan Damang Pijar, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 6 bungkus plastik kecil yang berisi sabu dan 1 unit sepeda motor, 1 plastik kapas, ponsel, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 5.000.000

Terdakwa mengaku membeli sabu dengan Muhammad dengan total harga Rp 100 juta. Namun saat itu pembayaran sabu baru ditransfer sebagian dan belum lunas sepenuhnya.

Atas tuntutan itu, majelis memberikan kesempatan selama sepekan kepada terdakwa untuk mempersiapkan pembelaan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru