Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lombok Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bakar Lahan Malah Ditinggal Berujung Pidana

  • Oleh Naco
  • 17 Januari 2020 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mat Bahri membakar lahan lantas ditinggalnya. Akibatnya, api merembet dan membesar. Mat Bahri pun dalam waktu dekat akan diadili.

Perbuatan itu dilakukannya pada Kamis, 7 November 2019 sekira jam 13.00 Wib di Jalan Cilik Riwut Km 11 Kelurahan Kota Besi Hulu, Keçamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Tersangka melakukan kesalahannya hingga menyebabkan kebakaran lahan yang luasnya mencapai 3,5 hektare. Perbuatan itu terjadi tanpa diduga sebelumnya.

Saat itu, tersangka menumpuk ranting - ranting kemudian membakarnya. Setelah ingin meninggalkannya pergi, tersangka menyiramnya dengan air

Karena tidak ditunggu, api hidup lagi dan membesar sampai merembet ke lahan yang ada di sekitarnya. Saat kembali melihatnya, tersangka terkejut.

Petugas kepolisian yang datang ke lokasi kejadian mengecek lokasi kebakaran itu. Dan tersangka mengakui semua itu akibat perbuatannya.

"Rencananya saya membakar lahan tersebut untuk berkebun nanas," ucap  pria yang dijerat dengan pasal 188 KUHP itu saat pelimpahan tahap II, Jumat, 17 Januari 2020. (NACO/B-11)

Berita Terbaru