Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pesawaran Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Gunung Mas Musnahkan Sabu 12,91 Gram

  • 17 Januari 2020 - 20:40 WIB

BORNEONWS, Kuala Kurun - Kepolisian Resor atau Polres Gunung Mas memusnahkan barang bukti sabu seberat 12,91 gram, Jumat, 17 Januari 2020. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Gunung, Efrensia Lp Umbing, Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Kejaksaan Negeri, serta dari Dinas Kesehatan Gunung Mas. 

Adapun sabu tersebut merupakan barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni MK (45) dan SJ (41). Keduanya diringkus pada Selasa, 31 Desember 2019 lalu, di jalan lintas Kurun - Palangka Raya, tepatnya Desa Kampuri.  Polisi mengamankan 9 bungkus plastik berusi sabu dengan berat kotor 15,31 gram.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Rudi Asriman mengatakan kedua tersangka itu diringkus setelah menindaklanjuti informasi masyarakat.

"Setalah dilakukan penyelidikan, kasat reserse narkoba bersama personelnya ke TKP melakukan penangkapan," kata Rudi Asriman.

Saat menuju TKP, pelaku sempat memberikan perlawan dan berusaha kabur melarikan diri menggunakan mobil Avanza hitam DA 8476 AO. 

"Namun setelah pengejaran yang cukup panjang, tersangka berhasil diamankan setelah mobilnya masuk ke dalam parit," jelasnya. 

Adapun barang bukti lain yang diamankan, 1 bong, 1 timbingan digitan, 10 plastik klip, 1 lembar tisu untuk membungkus sabu, 2 ponsel, 1 mobil Avanza hitam dengan nopol DA 8476 AO, dan 1 lembar STNK mobil.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 juncto pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Melalui pemusnahan ini, kami ingin membuktikan perang terhadap peredaran narkoba di Gunung Mas," pungkasnya. (HENDRA/B-11)

Berita Terbaru