Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kotawaringin Timur Harus Kawal Pelaksanaan CSR Perusahaan  

  • Oleh Naco
  • 17 Januari 2020 - 21:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, M Abadi mengatakan, pemerintah harusnya selalu mengawal pelaksanaan program kepedulian dan tanggungjawab perusahaan atau CSR.

Dia menambahkan, pemerintah seharusnya menjadi koordinator untuk mengingatkan dan mengoordikasikan pelaksanaan CSR setiap perusahaan.

Pemerintah juga agar bisa cepat memerhatikan realisasi pelaksanaan CSR di setiap perusahaan di Kotim. Mengingat berbagai regulasi dan dasar pelaksanaan itu sudah ada dan hanya tinggal dilaksanakan.

“Perlu ketegasan kepada perusahaan yang dianggap lalai dan tidak melaksanakan program CSR. Itu kewajiban dan harus dilaksanakan,” tukas Ketua Fraksi PKB Kotim ini.

Dia meminta Pemkab Kotim rutin menyurati PBS setidaknya setiap enam bulan sekali, untuk melaksanakan CSR perusahaan tersebut.

Apabila perusahaan perkebunan tidak menghiraukan surat pemberitahuan terkait pelaksanaan CRS tersebut, maka sanksi tegas harus dilayangkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Seperti  Perda Kotim Nomor 21 tahun 2014 tentang CSR.

Dia mengatakan, meski Kotim sudah terbentuk forum CSR, namun selama ini belum ada memberikan kontribusi postif untuk pelaksanaan. 

Forum itu dinilai vakum dan mesti digerakan kembali pemerintah daerah sebagai pelaksana amanat dari peraturan perundang-undangan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru