Dewas TVRI: Plt Harian Dirut TVRI Ditunjuk Gantikan Helmy Yahya
- Oleh ANTARA
- 17 Januari 2020 - 23:00 WIB
Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia (TVRI) Arief Hidayat Thamrin membenarkan telah menunjuk Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI Supriyono.
Ia membantah penunjukan itu dilakukan tidak sesuai aturan, karena Dewan Pengawas TVRI memiliki kewenangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.
"Kalau kuasa hukum (lawyer) Helmy bilang (penunjukan) tidak sah, namanya juga lawyer. Pasti mencari-cari celah," ujar Arief ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Helmy Yahya diberhentikan dari jabatan Dirut TVRI
Untuk itu, Arief berencana akan menunjuk kuasa hukum juga. Namun itu belum dilakukan karena pengajuan gugatan belum ada.
"Oh itu pasti, nanti kami akan tunjuk lawyer nanti kalau sudah sampai Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Arief.
Arief mengatakan keputusan menunjuk Pelaksana Tugas Direktur Utama TVRI Supriyono yang sebelumnya menjabat Direktur Teknik TVRI dilakukan Dewan Pengawas untuk menjaga agar organisasi TVRI tetap berjalan dan terhindar dari kevakuman.
"Otomatis kalau memberhentikan, saya harus menunjuk penggantinya (Helmy Yahya). Logikanya saja itu mas, agar tidak terjadi kevakuman dan menjaga keberlanjutan organisasi TVRI," kata Arief.