Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Maros Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Presiden Berhentikan Wahyu Setiawan dari KPU

  • Oleh Inilah.com
  • 18 Januari 2020 - 08:00 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberhentikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan secara tidak hormat. Wahyu diberhentikan karena terciduk Operasi Tangkap Tangan KPK.

Pemberhentian Wahyu tertuang dalam surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9/P Tahun 2020.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 17 Januari 2020," ujar Juru Bicara (Jubir) Presiden, Fadjroel Rachman, melalui pesan singkatnya, Jumat (17/1/2020) malam.

Keppres ini dikeluarkan mengacu pada Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) pada 16 Januari 2020 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Wahyu Setiawan.

Setelah Keppres pemberhentian terbit, presiden akan mengirimkan salinannya kepada pihak terkait, antara lain DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

"Atas dasar Keppres pemberhentian tetap tersebut, maka DPR mengirimkan calon anggota dengan suara terbanyak untuk dilantik sebagai pengganti WS. Kemudian berdasarkan surat dari DPR, maka Presiden segera melantik anggota KPU pengganti," ungkapnya. [INILAHCOM/Ivs].

Berita Terbaru