Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perusahaan Bisa Dipanggil Kejaksaan Tinggi Jika Masih Tunggak BPJS Kesehatan

  • Oleh Arnoldus Maku
  • 18 Januari 2020 - 16:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi Kalteng meminta kepada sejumlah perusahaan yang masih memiliki tunggakan BPJS Kesehatan pekerja untuk segera dilunasi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Mukri, Jumat 17 Januari 2020.

"Para pengusaha yang sudah mendaftarkan pekerjanya agar segera melunasi tunggakan BPJS yang belum diselesaikan," pintanya di hadapan para ketua APINDO dan GAPKI.

Mukri menegaskan, jika tidak segera dilunaskan maka maka kejaksaan dengan instrumen datunnya berdasarkan SKK yang diterima akan memanggil para pengusaha tersebut untuk segera membayar tunggakan.

"Ini bukan sebuah ancaman, tetapi lebih sebagai kesadaran bahwa BPJS Kesehatan bagi para pekerja adalah kewajiban perusahaan yang memang harus dipenuhi," ujarnnya.

Sementara itu terhadap perusahaan yang sudah patuh dalam membayar dan mendaftar BPJS pekerjanya diharapkan untuk terus dipertahankan atau ditingkatkan lagi.
 

Sekedar informasi, penegasan Kajati Kalteng ini disampaikan dalam kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tahun 2020 serta perpanjangan MOU antara BPJS Kesehatan Kaltimseltara dengan Kejati Kalteng. (ARNOL/m)

Berita Terbaru