Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

4 Hal Penting Dimonitor Dalam Kasus Jiwasraya

  • Oleh Inilah.com
  • 18 Januari 2020 - 17:10 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu, mengatakan meski Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Namun tetap harus dimonitor proses penanganannya.

Ada empat hal yang mesi dipantau, yakni pertama harus membongkar aliran dananya, kedua harus membongkar sutradara perampokan.

Ketiga harus menggunakan UU pencucian uang agar uang hasil rampokan kembali untuk membayar nasabah Jiwasraya. Keempat harus meminta tanggung jawab kelalaian pengawas.

Adapun empat hal tersebut disampaikan Said Didu lewat akun Twitter @msaid_didu, dikutip Sabtu, 18 Januari 2018.

Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka. Yakni, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan, serta mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.

Selanjutnya, Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo,Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat. 

(INILAH.COM)

Berita Terbaru