Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tanjung Balai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Pengendara Motor di Bawah Umur Ditilang Polisi

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 19 Januari 2020 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua pengendara sepeda motor yang masih usia anak di bawah umur ditilang polisi dari Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya.

"Seperti kita lihat, anak yang belum cukup umur baru 15 tahun ini sudah diberikan sepeda motor oleh orang tuanya," kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Dwi Tunggal Jaladri, Sabtu, 18 Januari 2020 malam.

Ia menjelaskan, menurut aturan, pengendara sepeda motor anak di bawah umur itu semestinya belum diberikan kendaraan.

Sebab, mereka belum sepenuhnya mengerti tentang tata tertib berlalu lintas dengan baik dan benar. Saat ini, sepeda motor mereka diamankan di pos polisi bundaran besar.

"Orangtuanya nanti akan kita panggil saat yang bersangkutan mengambil kendaraan bermotor yang kita tilang," demikian Jaladri menyampaikan.

Mereka sebelumnya terjaring dalam kegiatan razia yang digelar di Jalan Yossudarso, depan pos polisi tersebut. Polisi juga memeriksa kelengkapan pengendara lain yang melintas kawasan setempat. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)
 

Berita Terbaru