Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bitung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengendara Motor Dibegal Dua Sekawan, ini Modusnya

  • Oleh Naco
  • 20 Januari 2020 - 10:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua tersangka kasus pencurian disertai kekerasan (curas) atau begal, Parwono dan Suparno dilimpahkan ke Kejari Kotim, Senin, 20 Januari 2020. Modus keduanya, berpura-pura minta bantuan ke korban, Reza Sam Putra.

Pembegalan itu terjadi pada Sabtu, 9 November 2019 sekitar pukul 18.58 WIB di pinggir Jalan Jenderal Sudirman Km 52, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim.

Tersangka Parwono pura-pura ikut korban dan dari belalang Suprano membuntuti. Di lokasi sepi Parwono memukul dan mencekik korban hingga terjatuh.

Kemudian Suparno menggunakan bambu runcing ditodongkan ke dada korban hingga korban tidak bisa berkutik. Keduanya berhasil membawa kabur motor Honda Vario H 5806 NP dan uang Rp 600 ribu milik korban.

"Setelah berhasil saat itu kami berdua langsung kabur," kata salah satu tersangka kepada jaksa.

Pada Senin, 18 November 2019 tersangka diamankan dan motor hasil perampasan itu ditemukan di perumahan PT GAP, Desa Rongkang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

Akibat perbuatannya itu korban alami kerugian Rp 24,6 juta. Dalam kasus ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) ke-1, 2 KUHP. (NACO/B-11)

Berita Terbaru