Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Luwu Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Motor Hasil Begal Belum Sempat Terjual

  • Oleh Naco
  • 20 Januari 2020 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka Parwono dan Suparno belum sempat menjual motor hasil pembegalan milik korban Reza Sam Putra, lantaran keburu ditangkap polisi.

"Uang sudah habis kami gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata tersangka saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotim, Senin, 20 Januari 2020.

Sementara itu, sepeda motor rencananya mau dijual keduanya. Belum sempat terjual, kedua tersangka sudah diamankan.

Pembegalan itu terjadi pada Sabtu, 9 November 2019 sekitar pukul 18.58 di pinggir Jalan Jenderal Sudirman Km 52 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim.

Tersangka Parwono pura-pura ikut korban dan dari belalang Suprano membuntuti. Di lokasi sepi Parwono memukul dan mencekik korban hingga terjatuh.

Kemudian Suparno menggunakan bambu runcing ditodongkan ke dada korban hingga korban tidak bisa berkutik. Keduanya berhasil membawa kabur motor Honda Vario H 5806 NP dan uang Rp 600 ribu milik korban.

"Setelah berhasil saat itu kami berdua langsung kabur," kata salah satu tersangka kepada jaksa.

Pada Senin, 18 November 2019 tersangka diamankan dan motor hasil perampasan itu ditemukan di perumahan PT GAP, Desa Rongkang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

Akibat perbuatannya itu korban mengalami kerugian Rp 24,6 juta. Dalam kasus ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) ke-1, 2 KUHP.

Pengakuan keduanya ini kali pertama mereka berurusan dengan hukum. Perbuatan itu nekat mereka lakukan lantaran butuh uang untuk keperluan sehari-hari. (NACO/B-11)

Berita Terbaru