Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ogan Komering Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Remaja Residivis Kambuhan Tidak Bisa Kapok

  • Oleh Naco
  • 20 Januari 2020 - 14:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Setiap tahun remaja yang berumur 17 tahun residivis kambuhan berurusan dengan hukum. Kini ketiga kalinya kembali berurusan dengan hukum.

Warga Kecamatan Baamang ini berurusan denga hukum lantaran membawa senjata penikam jenis pisau. "Pisau itu saya bawa untuk jaga-jaga saja," kata anak putus sekolah itu saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Dari pengakuannya, Senin, 20 Januari 2020 tersangka diamankan pada Rabu, 1 Januari 2020 sekira jam 00.15 Wib Jalan Muchran Ali di depan Gang Panglima Balai, Kelurahan Baamang, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Tersangka menyimpan dan menguasai senjata tajam atau senjata penikam jenis pisau dengan ciri-ciri pisau terbuat dari besi, gagang dan kompang terbuat dari kayu dengan tersebut tidak ada dilengkapi izin yang sah dari pihak yang berwenang.

Pisau tersebut ditemukan petugas saat dilakukan penggeledahan di pinggang bagian belakang saat tersangka selipkan di bagian celananya itu. Dalam kasus ini ia dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No 12 tahun 1951.

Dari catatan kriminalnya ini bukan kali pertama tersangka berurusan dengan hukum pada 2017 lalu terjerat kasus pencurian, oleh Pengadilan Negeri Sampit tersangka divonis bebas karena masih dibawah umur

Tidak kapok tersangka kembali berurusan dengan hukum pada 2018 dan oleh Pengadilan Negeri Sampit divonis Selama 2 bulan penjara. (NACO/B-5)

Berita Terbaru