Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Metro Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Langgar Aturan Jam Buang Sampah, Warga Palangka Raya Terancam Denda Hingga Pidana

  • Oleh Hendri
  • 20 Januari 2020 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Warga Palangka Raya dilarang membuang sampah di luar waktu yang telah ditentukan. Jika tetap melanggar, bakal dikenakan sanksi berupa denda, bahkan bisa dijatuhi pidana kurungan.

Aturan ini telah ditentukan dalam Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksana Perda Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan Lingkungan.

"Waktu pembuangan sampah di TPS dimulai pukul 16:00 WIB sore sampai dengan pukul 07:00 WIB pagi. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Perda No 1 Tahun 2017," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, Senin 20 Januari 2020.

Dia mengatakan, jika aturan ini dilanggar maka yang bersangkutan bakal dikenakan denda paling besar Rp 1 juta dan pidana kurungan paling lama 1 bulan.

"Pasal 52 ayat (2) menyebutkan, setiap orang atau lembaga maupun badan usaha yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sebgaimana yang telah ditentukan," ucapnya.

Sebab itu warga Palangka Raya diminta taat terhadap aturan yang berlaku. Selain itu, pembuangan sampah yang tepat waktu juga memudahkan petugas untuk mengangkut sampah, sehingga tidak terjadi penumpukan sampah yang mengakibatkan dampak negatif terhadap lingkungan. (HENDRI/B-5)

Berita Terbaru