Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Jembrana Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sebelum Tabrakan Mobil Pikap Oleng

  • Oleh Naco
  • 20 Januari 2020 - 16:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus lakalantas dengan tersangka Suriansyah digelar. Sejumlah saksi dihadirkan Jaksa Dewi Khartika, sopir Avansa Yakup dan penumpangnya Maysaroh, Jumintan, Hamidah, Sriyadi, Agus, dan anggota Polisi Pradipta. 

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit,  saksi menyebutkan kecelakaan itu terjadi pada Minggu, 29 September 2019 sekitar pukul 09.30 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 26 Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotim menewaskan Rahmah.

Saat itu terdakwa mengendarai mobil pikap dengan nomor polisi DA 8436 LH. Sementara korban ikut mobil Toyota Avansa dengan nomor polisi KH 1490 FE yang dikemudikan Yakup

Terdakwa datang dari arah Sampit menuju Palangka Raya sementara mobil yang ditumpangi korban dari arah berlawanan.  Mobil terdakwa menghantam bagian tengah mobil Yakup hingga ke bagian depannya. Usai menabrak, mobil Yakup terpental sementara itu pikap terdakwa masuk ke parit.

"Saat itu kami dari Palangka Raya, berangkat pukul 05.00 Wib. Saat di lokasi kejadian saya melihat mobilnya itu (Pikap) oleng," kata saksi Yakup.

Yakup mengaku tidak tahu seperti apa kondisi setelah mobilnya ditabrak karena dirinya pingsan. Hingga penumpangnya dikabarkan meninggal dunia. "Sampai kini tidak ada ganti rugi dari terdakwa," tegas Yakup. (NACO/B-5)

Berita Terbaru