Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas Lingkungan Hidup Pasang Spanduk Larangan Buang Sampah di Jalan Letkol CHR Binti

  • Oleh Nopri
  • 20 Januari 2020 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Palangka Raya memasang spanduk larangan membuang sampah di Jalan Letkol CHR Binti, wilayah Kecamatan Pahandut. 

"Kami sudah memasang spanduk peringatan. Diharapkan supaya warga tidak lagi membuang sampah sembarangan terutama di jalan," kata Kepala Dinas, Achmad Zaini, Senin, 20 Januari 2020. 

"Buanglah sampah ke depo sampah di Jalan Worter (samping Kelurahan Panarung)," imbuhnya. 

Ia menuturkan, upaya itu sebagai bentuk mengingatkan sekaligus mengajak warga untuk membuang sampah ke depo yang sudah disediakan. Ia juga mengharapkan tidak ada lagi warga kota setempat membuang sampah sembarangan.

Menurutnya, dengan membuang sampah pada tempatnya, akan tercipta lingkungan yang bersih, asri dan nyaman. Tentunya harus mendapat dukungan dari semua pihak. 

Dengan demikian, harapan mewujudkan lingkungan bersih dapat terwujud dengan baik. (NOPRI/B-7)

Berita Terbaru