Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Medan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

32 Pelanggar Lalu Lintas di Muara Teweh Ditilang

  • Oleh Ramadani
  • 20 Januari 2020 - 18:52 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Sebanyak 32 pengendara yang diketahui melakukan pelanggaran lalu lintas di wilayah Kota Muara Teweh, ditilang aparat Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Polres Barito Utara.

Mereka sebelumnya terjaring dalam kegiatan operasi rutin di Jalan Yetro Sinseng, tepatnya depan Mapolsek Teweh Tengah pada Senin, 20 Januari 2020.

Bentuk pelanggaran yang mereka lakukan seperti tidak menggunakan helm, tidak membawa surat menyurat kelengkapan kendaraan maupun pengendara serta pelanggaran yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Barito Utara, AKP Asdini Pratama Putra SIK mengatakan, operasi rutin tersebut digelar dengan sasaran kelengkapan kendaraan dan pengendara.

"Selain melakukan penilangan, kami juga memberikan teguran kepada para pelanggar yang lupa mengancing helm dan tidak menggunakan sabuk pengaman," ujarnya.

Ia menuturkan, dari 32 pelanggaran yang dilakukan pengendara, diamankan barang bukti berupa 7 lembar SIK, 17 lembar STNK dan 8 kendaraan roda dua. 

AKP Asdini mengimbau masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor agar dapat melengkapi surat menyurat kendaraan dan pengendara, serta kelengkapan lainnya.

Selain itu, juga diimbau selalu mematuhi aturan berlalu lintas di jalan raya agar dapat meminimalisir sekaligus terhindar dari kecelakaan lalu lintas. (RAMADHANI/B-7)

Berita Terbaru