Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tapanuli Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Simpan 4 Paket Sabu, Pria Paruh Baya Dituntut 5 Tahun Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 20 Januari 2020 - 19:02 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat menyimpan 4 paket sabu sekaligus mengkonsumsinya, pria paruh baya atau berusia 50 tahun, berinisial Ka dituntut 5 tahun penjara. Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum atau JPU, Nofanda Prayudha dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 20 Januari 2020.

Hal ini karena terdakwa dianggap terbukti bersalah. Terdakwa dikenai Pasal 114 dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tidak hanya tuntutan penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 800 juta dan subsider selama 2 bulan.

"Tuntutan hukuman penjara dikurangi selama masa penahanan dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu," ujarnya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa memohon keringana kepada Ketua Majelis Hakim, Heru Karyono. Alasannya karena menjadi tulang punggung bagi keluarga.

"Mohon keringanan yang mulia, anak saya masih kecil kelas 6 SD dan saya menjadi tulang punggung keluarga, serta berjanji tidak mengulangi lagi," ucapnya.

Ketua Majelis Hakim akan mempertimbangkannya permohonan tersebut. Sidang ditutup dan akan dilanjutkan satu minggu kemudian. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru