Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mamuju Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wakil Ketua DPRD Imbau Perusahaan Perkebunan Ikuti Aturan Berinvestasi

  • Oleh Naco
  • 20 Januari 2020 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, H Rudianur mengimbau seluruh perusahaan perkebunan di Kotim harus mengikuti aturan dan tata cara berinvestasi. 

Ketentuan itu sebagai upaya untuk membangun pola kerjasama dengan masyarakat di sekitar investasi. Sebab, belakangan ini persoalan dunia investasi kian terlihat.

“Belakangan ini konflik masyarakat dengan perkebunan terus terjadi," kata Rudianur, Senin, 20 Januari 2020.

Rudianur mengakui jika pemerintah kabupaten juga wajib menekan pengusaha untuk memenuhi kewajiban di bidang usaha perkebunan. Salah satunya program plasma 20 persen dari total luasan HGU. 

“Saya lihat kebanyakan tuntutan masyarakat ini masalah kewajiban plasma, dan itu selalu jadi pintu masuk masyarakat untuk datang ke pemerintah kabupaten. Coba seandainya itu sudah dipenuhi maka saya yakin ruang mereka untuk mempersoalkan itu tidak ada, dan perusahaan harus melakukan itu," ucapnya.

Menurut Rudianur, kewajiban plasma 20 persen ini sebenarnya bisa direalisasikan jika pengusaha memang punya itikad baik. Bahkan dia mendesak agar Pemkab Kotim menginventarisasi perkebunan mana saja yang sudah melaksanakan kewajiban itu sehingga bisa jadi perkebunan percontohan bagi yang lainnya.

“Harus ada kebun yang bisa jadi contoh," ungkap politisi Golkar itu.

Dia menambahkan, pihak perkebunan harus tertib aturan. Tugas dari pemerintah kabupaten juga menginventarisasinya. Kalau ada yang tertib, maka bisa diarahkan pengusaha lain untuk belajar dan menerapkan pola seperti yang sudah dilakukan perkebunan percontohan itu. (NACO/B-7)

Berita Terbaru