Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lima Puluh Kota Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Angkut Kayu Ilegal, Sopir Ini Jalani Sidang

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 20 Januari 2020 - 20:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Lantaran mengangkut kayu ilegal di wilayah Kotawaringin Barat atau Kobar, sopir berinisial TH menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 20 Januari 2020.

Dari keterangannya saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Heru Karyono, menyebutkan bahwa ia berasal dari daerah pulau jawa. "Disini (Kobar) tidak ada tempat tinggal, asal saya dari Kendal," katanya.

Dalam dakwaan JPU, disampaikan jika terdakwa diamankan di Jalan utama Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kobar pada November 2019. Penyebabnya karena mengangku kayu ilegal.

Bermula pada saat terdakwa selesai membongkar muatan di PLTU Bagendang Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Terdakwa lalu dihubungi oleh teman sesama sopir. Temannya itu menyampaikan ada orang mencari angkutan untuk mengangkut kayu dengan upah Rp 2 juta.

"Dari situlah terdakwa menyetujuinnya, lalu pergi ke Pangkalan Bun untuk mengangkut kayunya," jelasnya.

Saat di Pangkalan Bun, terdakwa bertemu seseorang berinisial Jo (daftar pencarian orang) yang menawarkan terdakwa untuk mengangkut kayu. Jo juga mengatakan jika kayu yang akan diangkut itu memiliki dokumen lengkap.

Namun, pada saat terdakwa pergi dengan mengangkut kayu ke gudang yang berada di Kumai dengan tujuan menambah muatan kayu, di tengah perjalanan truk yang dikemudi dihentikan petugas kepolisian dari Polda Kalteng. Saat diperiksa, terdakwa tidak dapat menunjukan dokumen kayu yang diangkutnya.

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) Huruf b jo Pasal 12 Huruf e UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Atau Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) Huruf a jo Pasal 16 Huruf e UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru