Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nunukan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sekda Kalteng Sampaikan Perkawinan Usia Anak Harus Dikendalikan

  • 20 Januari 2020 - 21:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah atau Sekda Kalteng Fahrizal Fitri menyampaikan agar perkawinan usia anak yang terjadi di wilayah Kalteng harus bisa dikendalikan.

Fahrizal mengatakan, saat ini Provinsi Kalteng menempati urutan kedua perihal perkawinan usia anak di bawah 16 tahun. Angka tersebut bisa bertambah apabila usia anak saat ini menginjak usia 19 tahun.

Ia mengatakan, perkawinan usia anak sangat tidak pas. Sebab, perkawinan dengan usia kurang matang dapat menimbulkan masalah dalam perkawinan itu sendiri, karena secara fisik maupun psikologis belum siap.

"Ini menjadi perhatian kita bersama, dan seharusnya dikendalikan. Pernikahan seharusnya dilakukan pada usia yang layak untuk menikah, sehingga secara fisik dan psikologis memahami akan menjadi keluarga," ujar Fahrizal, Senin, 20 Januari 2020.

Ia juga menyampaikan bahwa penikahan usia anak sangat beresiko terhadap generasi yang dihasilkan. Pasalnya, ibu belum begitu paham mengenai cara mengurus anak. Sehingga, kebutuhan gizi pada anak menjadi tidak diperhatikan.

"Kalau di bawah usia anak tentu dia akan sulit. Bagaimana cara mengurus anak, bagaimana memberikan gizi yang cukup kepada anaknya. Hal ini yang akan menjadi tantangan kita kedepan," tandasnya. (AGUS/B-7)

Berita Terbaru