Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Terdakwa Kasus Penganiayaan Dituntut Berbeda

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 20 Januari 2020 - 23:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua orang terdakwa dalam kasus penganiayaan dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU dengan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 20 Januari 2020.

Terdakwa pertama berinisial Ro dituntut penjara selama 7 bulan, sedangkan terdakwa kedua Ru, dituntut hukuman penjara selama 6 bulan.

Kepala Kejasaan Negeri Kobar Dandeni Herdiana melalui Kasi Intel Kejari Kobar Handoko menyampaikan, tuntutan tersebut berdasarkan atas bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

"Kedua terdakwa ini terbukti perbuatannya berbeda jadi tuntutannya pun berbeda," jelasnya.

Dia menuturkan, semua pemukulan diawali oleh terdakwa 1, dan terdakwa 2 berniat melerai. Namun karena terbawa emosi akhirnya ikut memukul.

"Saat melerai ia terbawa emosi akhirnya melontarkan pukulan sebanyak 2 kali," ujarnya.

Dalam keterangan saksi - saksi semua menyaksikan bahwa korban Maruli Sinaga yang juga keluarga terdakwa, telah mengancungkan parang kepada terdakwa 1, sehingga ia berlari dan mengambil kayu lalu memukulnya.

"Keluarga besar terdakwa pun membenarkan peristiwa tersebut dan membela terdakwa, karena korban ini sering menyakiti hati keluarga besar," jelasnya.

Dalam jalannya sidang, dua terdakwa didampingi oleh penasehat hukum. Saat tim Borneonews mencoba mengkonfirmasi atas tuntutan dari JPU, penasehat hukum mengatakan masih ada urusan dengan keluarganya. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru