Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ayah Nodai Anak Tiri Dijatuhi Kurungan 15 Tahun

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 21 Januari 2020 - 01:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa berinisial Am (49), seorang ayah yang tega menodai anak tirinya berusia 5 tahun divonis hukuman kurungan selama 15 tahun oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 20 Januari 2020.

Tidak hanya dijatuhi hukuman, ia juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider selama 3 bulan.

Ketua Majelis Hakim Heru Karyono menyampaikan, hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutam JPU, untuk subsidernya.

"Sebelumnya JPU memberikan subsider 6 bulan dan ini diputus subsider 3 bulan," kata Heru Karyono.

Terdakwa dikenai Pasal 81 Ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang perubahan ke 2 atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


"Perbuatan terdakwa berdampak pada kehidupan biologis anak," bebernya.

Atas putusan tersebut terdakwa menerimannya. Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Semanggang wilayah Kecamatan Pangkalan Banteng pada Oktober 2019.

Aksi bejatnya diketahui oleh sang istri setelah anaknya mengeluh kesakitan. Selanjutnya dilaporkan ke aparat kepolisian setempat. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru