Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kendal Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejati Kalteng Tetapkan Tiga Tersangka Proyek Jalan di Barito Utara

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 21 Januari 2020 - 02:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Kalteng resmi menetapkan tiga tersangka korupsi pada proyek pengerjaan jalan menuju gedung pemadam kebakaran Bandara Beringin, Desa Trinsing, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara.

"Ketiga orang tersangka ini berinisial AS, Y dan ITJ," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Adi Santoso melalui Kasi Penyidik, Rahmad Isnaini di ruang kerjanya, Senin, 20 Januari 2020.

Ia menuturkan, As sebagai PPK, sedangkan Y kontraktor pelaksana. Untuk ITJ merupakan pengawas dari proyek tersebut. Dalam perkara ini, penyidik telah memanggil empat saksi.

"Empat saksi yang kami panggil itu sesuai dengan sprindik khusus, karena telah menyebutkan tersangka," tuturnya.

Ia menambahkan, dalam penyidikan kasus ini, salah satu kendalanya yakni berkaitan dengan penghitungan kerugian negara.

Sebab, lanjut Rahmad, BPKP dan tim teknis pada saat itu belum bisa mengambil kesimpulan. Apakah yang digunakan metode total los atau ander spek.

"Karena tidak ada lagi aspalnya dilapangan untuk diambil sebagai bahan uji. Hancurnya aspal itu lantaran ada kegiatan lain di atasnya, yaitu yang digunakan kegiatan tahun berikut," demikian Rahmad. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)

Berita Terbaru