Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penggelapan Pupuk PT HSL Ketahuan Gara-gara ini

  • Oleh Naco
  • 21 Januari 2020 - 12:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Perbuatan 4 karyawan PT Hutan Sawit Lestari, bernama Surat, Joniadinata, Bobi I Tuoh, dan Inacio Dos Santos Soares, menggelapkan pupuk ketahuan saat mereka mau menjualnya.

Awalnya, pihak perusahaan mendapatkan informasi kalau ada karyawan mereka menawarkan pupuk hingga dilakukan pencarian.

Petugas keamanan perusahaan mencari dan menemukan pupuk itu. Namun mereka tidak mengambilnya, tetapi sambil mengintai siapa yang ke lokasi kejadian. Melihat ada salah satu tersangka mereka mengamankannya. Hingga keempat tersangka diamankan.

"Yang kami ambil waktu itu 26 sak. Namun ada lagi yang mengambilnya sehingga tersisa 19 sak saja," kata Surat.

Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Selasa, 21 Januari 2020 para tersangka mengaku pupuk itu akan mereka jual.

"Namun belum sempat kami keburu diamankan," ucap Surat.

Perbuatan itu berawal saat karyawan bagian perawatan usai memupuk sawit melihat masih ada pupuk yang tersisa sebanyak 2 tumpukan. Lalu, muncul niat mereka menyembunyikannya dengan membawanya ke pondok warga.

Perbuatan itu dilakukan pada Rabu, 4 Desember 2019 sekitar pukul 10.00 Wib di lokasi kebun PT HSL blok 14/15, Divisi I Desa Damar Makmur, Kecamatan Tualan Hulu.

Kepada jaksa Dewi Khartika, 4 tersangka mengaku perbuatan itu baru pertama kali mereka lakukan. Dalam kasus ini, mereka dijerat Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (NACO/B-11)

Berita Terbaru