Aplikasi Kawal Pilkada dan Manajemen Relawan

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mediasi, Direktur PT BSP Diminta Hadir

  • Oleh Naco
  • 21 Januari 2020 - 12:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang gugatan perdata antara Martho AJ dan Sariwati dengan PT Borneo Sawit Perdana (PT BSP) memasuki tahap mediasi.

Namun demikian sidang tidak berlanjut setelah direktur utama PT BSP tidak hadir dan saat itu kepada kuasa hukumnya Simons Manurung dan Manatan hakim mediator meminta agar direkturnya selaku tergugat dihadirkan.

"Masih belum (mediasi), kita bicarakan dulu, bagaimana nanti kesepakatannya," kata Manatan usai mediasi itu, Selasa, 21 Januari 2020.

Sementata itu Bambang Nugroho dan Agung Adisetiyono kuasa hukum Martho Cs menegaskan kalau klien mereka hadir. Seandainya prinsipal dari PT BSP saat itu hadir mediasi bisa berlanjut.

"Alasanya tadi direktur utama di Australia, tadi disarankan hakim hadirkan direktur yang di sini. Tinggal di SK nanti agar sidang tidak berlarut-larut," kata Agung.


Areal lahan yang mereka gugat tersebut seluas sekitar 44 hektare dengan 11 lembar surat pernyataan kepemilikan tanah (SPKT) yang berlokasi di Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.

Dalam gugatan itu mereka menuntut kerugian materiil sebanyak Rp 6,8 miliar dan kerugian inmateriil sebesar Rp 1 miliar. Setelah areal itu dikuasai PT BSP sekitar 9 tahun. Ini merupakan sidang ketiga setelah 2 kali sebelumnya ditunda karena tergugat tidak hadir. (NACO/B-5)

Berita Terbaru