Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Sabu Tertangkap, Satu Masih Buron

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 21 Januari 2020 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pengedar sabu asal Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), PR (27) ditangkap, namun satu tersangka lain masih buron.

Penangkapan di Jalan A.Yani Tamiang Layang, Senin 20 Januari 2020 sekitar pukul 14.30 WIB sore hari. Dari tangan pelaku di temukan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, dengan berat kotor 0,53 gram yamg disimpan dalam kotak rokok.

Informasi yang dihimpun dilapangan sebelum terjadinya penangkapan bahwa pelaku tersebut akan menuju ke kota Tamiang Layang diduga kuat untuk mengedarkan Natkotika Golongan I Jenis Sabu dengan menumpang mobil mini bus.

Sesampainya di depan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalteng anggota Satresnarkoba Polres Bartim mencoba menghentikan mobil yang ditumpangi para pelaku dengan menembakkan senjata kerah atas untuk memberikan peringatan.

Pengemudi mobil yang terkejut dan ketakutan langsung melarikan mobil kearah Polsek Dusun Timur untuk mendapatkan pertolongan. Sesampainya amggota yang sigap langsung mengamankan PR sedangkan satu temannta berhasil kabu.

"Pelaku kita ketahui akan menuju Kota Tamiang Layang untuk mengedarkan sabu, ciri-ciri yang sudah kita ketahui dari informasi masyarakat," ucap Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy melalui Kasat Narkoba Iptu Ferry Endro, selasa 21 Januari 2020.

Lanjut, Ferry, pelaku menumpang mobil yang menuju Tamiang Layang, sehingga pengemudi mobil bernama Abeh Intano tersebut hanya saksi.

"Kita sangat berterima kasih dengan Pak Abeh karna sudah membantu dalam menghentikan para pengedar sabu tersebut dan mempermuda dalam penanganan, instingnya membawa mobil ke halaman Polsek Dusun Timur," tuturnya.

Tambahnya bahwa tersangka yang masih buron kini masih dalam pengejaran dikarenakan curi-ciri dan identitas sudah dikantongi. " PR kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (PRASOJO/B-5)

Berita Terbaru